Kamis, 12 November 2015

SUNNAH MEMAKAI PEMBATAS KETIKA SHALAT

Assalamualaikum.. 
Bagaimana kabarnya hari ini sobat ??? Semoga baik aja yah.. Aamiin.. 
Kali ini saya ingin berbagi tentang salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang sering kita lupakan, sebab sunnah pada hal ini mungkin rutin dilakukan pada tiap orang, salah satunya ketika akan shalat berjamaah di masjid, di mushollah ataupun di rumah. Nah, dalam islam diajarkan tata caranya, khususnya yang telah contohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam..

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Tatkala salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah dia shalat di belakang pembatas dan mendekatinya. Jangan sampai dia membiarkan orang lain lewat antara dirinya dan pembatas." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah)

Hadits tersebut merupakan dalil umum atas disunnahkannya memakai pembatas ketika shalat; baik ketika berada di masjid atau di rumah, laki-laki atau perempuan. Sering kali orang yang shalat tidak mau menunaikan sunnah ini. Dia shalat tanpa memakai pembatas.

Sunnah ini bisa dilakukan oleh seorang muslim berulang-ulang kali dalam sehari semalam. sebab, sunnah ini bisa dilaksanakan ketika dia shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat tahiyatul masjid, serta shalat witir. Begitu pula bagi perempuan bisa mengerjakan sunnah ini tatkala mengerjakan shalat fardhu di rumahnya. Adapun dalam shalat jamaah, maka imam posisinya sebagai pembatas bagi para makmum.

Permasalahan Seputar Pembatas Shalat, antara lain:

1. Pembatas bisa berupa apa saja yang searah dengan orang yang shalat menghadap ke arah kiblat. Misalnya, berupa tembok, tongkat, tiang, dan tidak ada ketentuan khusus mengenai sesuatu yang bisa dijadikan pembatas.
 
2. Adapun tinggi pembatas minimal seukuran dengan arah bawah dan orang yang shalat; artinya tidak kurang dari satu jengkal.
 
3. Jarak antara kedua telapak kaki dengan pembatas sekitar tiga dzira' (hasta). Artinya, ada jarak yang memungkinkan bagi orang yang shalat melakukan sujud.
 
4. Pembatas shalat disunnahkan bagi imam maupun orang yang shalat sendirian (baik shalat fardhu atau shalat sunnah)
 
5. Pembatas bagi imam merupakan pembatas bagi makmum. Dengan demikian, boleh lewat di depan orang yang shalat jika ada keperluan.

Jangan lupa tinggalkan kritik / saran / celotehnya yang sopan di kolom komentar. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat. Aamiin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar